Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KLASIFIKASI DAN FUNGSI JALAN PP 34 TAHUN 2006


KLASIFIKASI DAN FUNGSI JALAN PP 34 TAHUN 2006 - Jalan merupakan poin penting bagi perkembangan sebuah daerah untuk lebih maju, baik itu bidang ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Maka oleh itu setiap daerah berlomba - lomba dalam melaksanakan konstruksi jalan demi sarana kemajuan sekarang dan masa depan. 

KLASIFIKASI DAN FUNGSI JALAN PP 34 TAHUN 2006
Arif dan Fauzan, saat melakukan studi tour jalan tol SIBANCEH | Dok. Pribadi


Oleh karena kepentingan jalan terhadap kemajuan dan kemudahan. Pemerintah telah menetapkan KLASIFIKASI DAN FUNGSI JALAN PP 34 TAHUN 2006 sebagai pedoman dan standar jalan yang ada di Indonesia, berikut adalah isi dari PP 34 TAHUN 2006 :

  1. Berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
  2. Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
  3. Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sistem jaringan primer dibedakan atas arteri primer, kolektor primer, lokal primer, dan lingkungan primer.
  4. Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sebagai jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer.
  5. Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sistem jaringan sekunder dibedakan atas arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder, dan lingkungan sekunder.
  6. Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sebagai jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan sekunder.

Sistem Jaringan Jalan :

  • Jalan arteri primer yaitu jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
  • Jalan kolektor primer yaitu jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
  • Jalan lokal primer yaitu jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
  • Jalan lingkungan primer yaitu jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan
  • Jalan arteri sekunder yaitu jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
  • Jalan kolektor sekunder yaitu jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
  • Jalan lokal sekunder yaitu jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
  • Jalan lingkungan sekunder yaitu jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Kecepatan

  • Jalan arteri primer direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 60 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.
  • Jalan kolektor primer direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 40 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
  • Jalan lokal primer direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 20 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
  • Jalan lingkungan primer direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 15 km/jam  dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
  • Jalan arteri sekunder direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 30 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.
  • Jalan kolektor sekunder direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 20 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
  • Jalan lokal sekunder direncanakan  berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 10 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
  • Jalan lingkungan sekunder direncanakan berdasarkan kecepatan rencana paling minimal 10 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.

Itulah sedikit informasi dan ilmu tentang klasifikasi dan fungsi jalan sesuai dengan PP 34 Tahun 2006.

Part II tentang klasifikasi jalan : STATUS JALAN PP 34 TAHUN 2006

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul "KLASIFIKASI DAN FUNGSI JALAN PP 34 TAHUN 2006". Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian, admin doakan supaya semua pemirsa menjadi orang yang sukses di dunia dan diakhirat, aamiin. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf, namun jika ada diantara pemirsa yang ingin mengoreksi kesalahan kami, memberikan ide, informasi, kritikan, saran yang bersifat mendidik dan berkembang, kami persilakan untuk meninggalkan komentar dibawah atau bisa juga melalui email : sharelaju@gmail.com

Posting Komentar untuk "KLASIFIKASI DAN FUNGSI JALAN PP 34 TAHUN 2006"